Memahami Akad Ijarah: Solusi Pembiayaan Berbasis Sewa

Akad Ijarah adalah transaksi sewa-menyewa atas manfaat suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran biaya sewa (ujrah). Dalam konteks perbankan, akad ini sering digunakan untuk pembiayaan multiguna atau kepemilikan kendaraan.
Jenis yang sering digunakan adalah Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), yaitu akad sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan aset kepada penyewa.
Bagaimana cara kerjanya?
- Nasabah membutuhkan manfaat dari sebuah aset (misal: mobil).
- Bank membeli mobil tersebut dari dealer.
- Bank menyewakan mobil tersebut kepada nasabah untuk jangka waktu yang disepakati (misal: 3 tahun) dengan biaya sewa bulanan yang tetap.
- Di akhir masa sewa, bank menghibahkan atau menjual mobil tersebut kepada nasabah sesuai perjanjian di awal akad.
Akad Ijarah memberikan fleksibilitas dan menjadi solusi bagi nasabah yang membutuhkan aset produktif atau konsumtif dengan skema yang jelas dan transparan.
Tertarik untuk mendalami lebih jauh prinsip-prinsip keuangan syariah dan bagaimana Bank Suriyah dapat membantu Anda mencapai tujuan finansial dengan berkah? Jadilah bagian dari Sahabat Suriyah! Kunjungi halaman produk kami untuk melihat solusi yang kami tawarkan atau hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut. Mari bertumbuh bersama kami!



