Panduan Praktis Menghitung Zakat: Profesi dan Maal
Zakat adalah instrumen penting untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Berikut cara sederhana menghitungnya:
1. Zakat Profesi (Pendapatan) Dikeluarkan dari penghasilan rutin seperti gaji.
- Nisab: Setara dengan harga 85 gram emas. Jika total pendapatan tahunan Anda melebihi nilai ini, Anda wajib berzakat.
- Cara Hitung: Total pendapatan (gaji + bonus) dalam setahun x 2.5%.
- Contoh: Jika gaji bulanan Rp 10 juta, maka pendapatan tahunan adalah Rp 120 juta. Jika nisab (misal) Rp 119 juta, maka zakatnya: Rp 120.000.000 x 2.5% = Rp 3.000.000 per tahun.
2. Zakat Maal (Harta Simpanan) Dikeluarkan dari harta yang telah dimiliki selama satu tahun (haul).
- Aset yang Dihitung: Uang tunai, tabungan, emas/perak, saham, piutang.
- Nisab: Sama dengan 85 gram emas.
- Cara Hitung: (Total Aset - Utang Jatuh Tempo) x 2.5%.
- Contoh: Total tabungan & emas senilai Rp 200 juta. Jika nisab Rp 119 juta, maka zakatnya: Rp 200.000.000 x 2.5% = Rp 5.000.000.
Gunakan kalkulator zakat kami untuk perhitungan yang lebih mudah!
Tertarik untuk mendalami lebih jauh prinsip-prinsip keuangan syariah dan bagaimana Bank Suriyah dapat membantu Anda mencapai tujuan finansial dengan berkah? Jadilah bagian dari Sahabat Suriyah! Kunjungi halaman produk kami untuk melihat solusi yang kami tawarkan atau hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut. Mari bertumbuh bersama kami!




